Kamis, 23 Juni 2011

makalah perkembangan hak asasi manusia di indonesia


 

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hak asasi manusia pada hakikatnya berasal dari filsafat individualisme yang lahir di eropa. J. Locke berpendapat bahwa negara terbentuk atas perjanjian masyarakat. Demi kepentingan bersama, masyarakat rela memberikan sebagian haknya kepada seseorang. Kemudian lahirlah organisasi yang mengaturnya yaitu negara. Hak yang diberikan kepada negara adalah selain hak dasar, antara lain hak hidup. Hak dasar inilah yang kmudian disebut Hak Asasi Manusia yang sekarang berkembang sejalan dengan dinamika jaman.
Sebenarya HAM di Indonesia sudah ada sejak lama, namun baru terpublikasi pada abad ke-20. R.A. Kartini adalah orang pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM.
Dalam pelaksanaannya, HAM juga mengalami pelanggaran-pelanggaran HAM. Guna perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM, secara nasional dibentuk KOMNAS HAM. Upaya-upaya penegakan HAM pun terus dilakukan agar HAM semakin diakui.

B. Rumusan Masalah
  1. Apa yang dimaksud dengan HAM?
  2. Ada berapakah macam HAM?
  3. Apa sajakah instrumen HAM Indonesia?
  4. Bagaimanakah perkembangan HAM di Indonesia?

C. Tujuan Penulisan
  1. Sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganergaran dan lebih mendalami HAM.
  2. Sebagai salah satu sumber informasi mengenai Hak Asasi Manusia.
 

BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian HAM
HAM adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai degan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar. HAM merupakan hak-hak dasar yang dimiliki sejak lahir. HAM juga merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati. HAM ini juga tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain. Disamping HAM, ada juga kewajiban asasi, yaitu kewajiban dasar yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia, misalnya beribadah.
Beberapa definisi menurut para ahli :
1.    Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, S.H. HAM  adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagi anugrah Tuhan Yang Maha Esa
2.    Laboratorium pancasila IKIP Malang. HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa.
3.    Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto. HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan
hakikatnya
  1. John Locke. HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta  sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa HAM  merupakan hak paling individu dan merupakan seperangkat hak yang melekat pada manusia yang wajib dihormati , dijunjung tinggi yang dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. Macam – macam HAM
Menurut dua instrumen HAM internasional (Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik/ ICCPR dan konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, sosial, dan budaya/ ICESCR) :
1.    HAM berkenaan dengan kehidupan sipil dan politik. Hak ini mewajibkan suatu negara agar menahan diri dari tidakan dan campur tangan terhadap kehidupan individu-individu atau kelompok masyarakat, misalnya hak hidup.
2.    HAM berkenaan dengan kehidupan dibidang ekonomi, sosial dan budaya. Hak ini mewajibkan suatu negara agar menyediakan sarana-prasarana karen individu tidak mampu menyediakan sendiri, misalnya hak untuk memperoleh pkerjaan.
Menurut Franz Magnis-Suseno :
1.    Hak asasi negatif atau liberal. Hak ini pada dasarnya menuntut agar kemandirian setiap orang atas dirinya sendiri dihormati oleh pihak lain. Yang termasuk dalam hak ini antara lain : hak untuk hidup.
2.    Hak asasi aktif atau demokratis. Inti dari hak ini adalah bahwa setiap orang memiliki hak untuk turut serta menentukan arah perkembangan masyarakat tempat ia hidup. Termasuk dalam hak ini antara lain : memilih wakil rakyat.
3.    Hak asasi positif. Menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara. Yang termasuk dalam hak ini antara lain : hak atas perlindungan keamanan.
4.    Hak asasi sosial. Hak ini pada dasarnya merupakan hak warga negara memperoleh keadilan dibidang ekonomi, sosial dan budaya. Yang termasuk dalam hak ini antara lain : hak atas jaminan sosial.


3. Instrumen HAM di Indonesia
Beberapa instrumen HAM yang dimiliki NKRI yaitu :
1.    Undang-undang Dasar 1945. Terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yaitu pasal 28A sampai dengan 28J.
2.    Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM terdapat 8 bab yang mengatur tentang HAM.
3.    Undang-undang No.39 tahun 1999. Undang-undang ini mengatur tentang HAM seperti hak hidup, hak berkeluarga dan lain-lain. Undang-undang sini juga mengatur tentang kewajiban asasi manusia seperti kewajiban setiap warga untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
4.    Undang-undang No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Pengadilan HAM digunakan untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat dan mengembalikan keamanan dan perdamaian Indonesia.

4. Perkembangan HAM di Indonesia
1.    Pada abad ke-15 Ham telah ditulis dalam kitab-kitab adat bugis kuno (lontara) yang berisi tentang hak hidup dan hak kebesasan.
2.    Di Minangkabau dikenal hak protes terhadap kebijakan yang tidak adil.
3.    Di jawa, dikenal hak untuk tinggal diwilayah lain sebagai protes kepada raja (nggogol).
4.    RA. Kartini adalah orang pertama yang secara jelas  mengungkapkan pemikiran mengenai HAM, diungkapkan dalam surat-surat yang ditulis 40 tahun sebelum proklamasi.
5.    Sidang BPUPKI. Dalam sidang ini, Moh. Yamin, Moh hatta dan Sukiman merupakan tokoh yang gigih membela HAM yang diatur secara luas alam UUD 1945. Namun hanya sedikit yang diatur dalam UUD 1945, tetapi diatur secara menyeluruh dalam konstitusi RIS dan UUDS 1950. Kedua konstitusi ini hanya berlaku sementara.
6.    Sidang konstituante (1956-1959). Dalam sidang ini, HAM di bahas sangat intens. Namun sebelum sidang selesai, presiden mengeluarkan dekrit presiden 5 juli 1959. Sejak itu indonesia kembalil menggunakan UUD 1945.
7.    Pelaksanaan HAM berdasarkan UUD 1945 jauh dari memuaskan. Ini terjadi pada masa orde lama dan orde baru. Pada masa ini, pelanggaran HAM mencapai puncaknya.
8.    Tahun 1993 dibentuklah komnas HAM. Namun tidak dapat berfungsi dengan baik karena keadaan politik yang tidak menentu. Pelanggaran terus terjadi dan hal tersebut mendorong terjadinya reformasi.
9.    Era reformasi. Ada kemajuan dalam penegakan HAM. Beberapa dokumen yang lahir antara lain :
a.    Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen.
b.    Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM terdapat 8 bab yang mengatur tentang HAM.
c.    Undang-undang No.39 tahun 1999, Undang-undang No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
10. Tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen sangat penting dalam penegakan HAM yaitu : Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Poitik/ ICCPR menjadi UU no. 11 tahun 2005 dan konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, sosial, dan budaya/ ICESCR menjadi UU no.12 tahun 2005.
11. Upaya-upaya penegakan HAM pun terus dilakukan dengan cara pengcegahan dan penindakan.
12. Komnas HAM juga pengadilan HAM mulai berperan dengan baik pada masa ini.
 

BAB III
ANALISIS PEMBAHASAN
Ham di Indonesia sudah dikenal sejak lama, namun baru tepublikasi pada abad ke-20. Pada masa orde lama dan orde baru, HAM begitu di kekang. Tidak ada kebebasan dalam pers dan mengeluarkan pendapat secara bebas seperti sekarang. Bahkan pada masa itu sering terjadi penembakan kepada seseorang tanpa alasan yang jelas. Hal itu jelas-jelas merupakan pelanggaran HAM berat karna menghilangkan nyawa seseorang sedangkan hak menghilangkan nyawa seseorang adalah hak Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan keadaan yang seperti itu, para mahasiswa pun melakukan demonstrasi untuk reformasi. Setelah reformasi keadaan menjadi lebih baik.  Komnas HAM  mulai berfungsi dengan optimal, pengadilan HAM juga mulai berfungsi sebagai mana komnas HAM.  Pelanggaran-pelanggaran HAM seperti kasus Timor- timor, kasus Marsinah, kasus Munir dan sebagainya, mulai ditangani dengan baik. Hal ini membuktikan semakin tingginya penanganan akan pelanggaran HAM dan upaya penegakan HAM semakin tinggi. Itu semua dilakukan agar HAM lebih diakui dan dihormati.





 


BAB IV
SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan
1.    HAM  merupakan hak paling individu dan merupakan seperangkat hak yang melekat pada manusia yang wajib dihormati , dijunjung tinggi yang dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.    Berbagai macam HAM menunjukan bahwa HAM memiliki cakupan yang cukup luas di dalam semua bidang kehidupan.
3.    Perkembangan HAM di Indonesia terjadi mulai abad ke-15 sampai sekarang. Pada masa orde baru, pelanggaran HAM mengalami puncaknya.
4.    Berbagai upaya dilakukan dalam penegakan HAM agar HAM lebih dihormati dan dihargai.

B. Saran
  1. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia sudah cukup baik, namun perlu ditingkatkn lagi.
  2. Dalam penyusunan makalah ini masih ada kekurangan-kekurangan dalam pembuatannya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, sehingga saran dan kritik dari pembaca masih penulis harapkan demi kelengkapan makalah ini.


 

DAFTAR PUSTAKA
Affandi , Idrus, dkk. 2007. Hak Asasi Manusia. Jakarta : Universitas Terbuka.
Basrowi, dkk. 2006. Demokrasi dan HAM. Kediri : Jenggala Pustaka Utama.
Gino. 2006. Pengetahuan Kewarganegaraan. Jakarta : Yudhistira
Hadi, Ismono, dkk. 2006. Pendidikan  Kewarganegaan. Bandar Lampung : Universitas Lampung.
Hassan, Suryono. 2000. Negara Hukum HAM. Surakarta : FKIP UNS
Suteng, Bambang, dkk. 2007.  Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga.

1 komentar: